JAKARTA | Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Nomor: 20/IV/DKPWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, tentang Sanksi Organisasi terhadap Hendry Ch Bangun, dinyatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun tersebut terbukti melakukan tindakan korupsi uang rakyat yang dihibahkan oleh BUMN kepada PWI untuk kegiatan UKW, sebesar Rp. 1.771.200.000- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Sebanyak Rp. 540 juta dari uang tersebut dikembalikan ke rekening PWI pada tanggal 18 April 2024 oleh para koruptor itu setelah menyadari bahwa tindakan kriminal mereka diketahui publik.
Ayooo seluruh rakyat Indonesia yang merasa uangnya dirampok para koruptor ini, ingat wajah mereka, sebarkan foto-foto mereka ke seluruh nusantara agar selalu waspada terhadap para DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA tersebut.
Kalau bukan kita yang berantas korupsi, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi? BERGERAK BERSAMA BERANTAS KORUPSI..!!!
Tim
0 Komentar