Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan kepala daerah yang akan kembali ikut mencalonkan diri (incumbent, red) pada pilkada 2024, untuk tidak lakukan mutasi para pejabatnya.
"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2, tegas menerangkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujar politisi PAN ini, Selasa (23/4/2024).
Selain UU, terang Guspardi, ada juga surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJtentang larangan adanya mutasi jabatan jelang enam bulan jelang masa pencoblosan di pilkada.
"Dalam surat Mendagri itu, disebutkan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri," tukas Guspardi lagi.
"Kalau pun ada dari kepala daerah itu melakukan mutasi jabatan di sama tahapan pilkada, harus dapat persetujuan dulu dari Mendagri," ulasnya.
Berkaitan penjelasannya diatas, Guspardi menerangkan, adapun pejabat yang bisa dimutasi itu terdiri dari pejabat struktural di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator.
Kemudian pejabat pengawas serta Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Jadi, ungkapnya, seluruh kepala daerah di Indonesia harus mempedomani aturan dalam Undang-Undang Pilkada maupun Surat Edaran dari Mendagri untuk tidak melakukan mutasi pegawai dilingkungan pemerintahannya.
0 Komentar