BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MANADO RADJA MEDIAONLINE

Diduga Memiliki dan Menjual Senpi Ilegal, Dua Warga Diamankan Tim Resmob Polda Sumbar

SUMBAR | Tim Resmob Polda Sumbar berhasil tangkap penjual senpi ilegal, Peredaran senpi ilegal sangat beresiko dalam meningkatkan tindak kejahatan dengan aksi kekerasan, pihak aparat kepolisian selaku garda terdepan dalam pemberantasan serta menindak pelaku kejahatan tidak main-main dalam menyikapi hal tersebut, Padang Sabtu 20 April 2024.

Ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Resmob Polda Sumbar dalam mengungkap serta menangkap pelaku pengedar serta memiliki senjata api yang dikategorikan ilegal.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwasanya ada dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Y di daerah parupuk tabing. Tim Resmob Polda langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah bengkel yang menjadi lokasi tempat penyimpanan dan keberadaan senpi ilegal tersebut.

Polisi kemudian mengamankan pelaku inisial W yang mencoba menjual dan melakukan transaksi jual beli senpi tersebut kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dari tangan pelaku disita satu unit senjata api jenis revolver beserta tiga butir amunisi, kemudian polisi mengembangkan penyelidikannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka W bahwasanya senjata api tersebut bukan miliknya, tapi milik Y.

Polisi lantas kemudian juga menangkap Y di kediamannya, dari tangan Y juga ditemukan dua butir amunisi.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polda Sumbar untuk di proses serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Resmob Polda Sumbar yang akrab dengan para awak media menyampaikan pesan kepada masyarakat Sumbar agar tetap menjaga keamanan lingkungannya serta jangan takut untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila di lingkungan tempat tinggalnya ada kegiatan yang mencurigakan serta terindikasi adanya tindakan pelanggaran hukum, Pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar